Apr 112010
 

Pendahuluan

Akhir-akhir ini sering terjadi kasus pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, dsb dan sudah beberapa kasus dimeja-hijaukan. Bisa jadi hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dan kesadaran akan bersosialisasi yang baik, khususnya di dunia maya. Saat ini studi tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi telah diberikan sejak jenjang studi menengah (ataupun sebelumnya). Namun mungkin sayangnya pengetahuan teknologi tidak dibekali dengan Etika dan Aturan dalam Informasi dan Komunikasi Elektronik, padahal bekal Etika dan Aturan dalam Informasi dan Komunikasi Elektronik harus ada. Akhirnya, siswa atau siapapun yang nantinya terjun ke masyarakat sosial mempunyai kesadaran dan pengetahuan yang rendah akan Etika dan Aturan. Kasus-kasus pun semakin marak terjadi, baik sepengetahuan dan tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan dan tersiar secara umum melalui media elektronik dan Internet.

Selanjutnya: Kebebasan Punya Batasan, Privasi Bukan Konsumsi Publik, Internet Bukan Tempat Sampah, UU ITE

  •  April 11, 2010
  •   Comments Off on Hati-hati Posting di Internet: UU ITE, Denda 1M dan/atau 6 Tahun Penjara
  •   News
  •  Tagged with: ,